Satpol PP Inhu Gelar Razia Spanduk masa berlakunya Habis.

user2

RENGAT,(SULUHONLINE.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu menggelar razia pemasangan spanduk rokok yang sudah habis masa berlakunya.

Razia tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak Daerah.

“ Sejumlah spanduk kita sita disejumlah titik lokasi yang kita razia,” Kata Plt kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu Setiyo Subidyo didampingi Kepala Bidang Operasional dan kemananan Rendi R,SSTP, Selasa,21 Maret 2022 di ruang kerjanya.

Dalam razia penegakan peraturan daerah tersebut,Petugas satpol PP Inhu didampingi personil Polisi dari Polres Inhu dan personil Kodim 0302 Inhu.

Adapun Sasaran atau lokasi razia adalah menurunkan spanduk rokok yang sudah habis masa berlakunya di simpang spbu / simpang Desa Kuantan babu, yaitu spanduk rokok madu hitam 1 lembar dan  spanduk sukun 1 lembar. menurunkan spanduk rokok merek Sukun 1 lembar di jalan Sultan Sebelah SMA PGRI,Menurunkan spanduk rokok merek Madu hitam 1 lembar disimpang jembatan Trio Amanah.


Selanjutnya, Menurunkan spanduk rokok madu hitam 1 lembar di Desa Pasir Kemilu RT 05/ Rw 03, dan Menurunkan spanduk rokok insta 1 lembar, madu hitam 1 lembar dan sukun 1 lembar di simpang 5 Rengat.

“ Razia ini akan terus kita laksanakan di 14 kecamatan di Kab Inhu dan kita himbau pelaku usaha membayar pajaknya,” Ujarnya.***SOI.2



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Kakan Pertanahan Inhu Serahkan Sertifikat HGB Ke PT PGN

SULUHONLINE ID (SEBERIDA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu,Senin 20 Juli 2026 menggel

Dua Pemateri Dihadirkan, GTRA Kab Inhu Gelar Rakor

SULUHONPINE.ID (RENGAT BARAT) - Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Rab

Bupati Inhu Kembali Tinjau TPA Batu Canai

SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Usai melaksanakan coffea morn